BAB
I
Pendahuluan
1.
Latar Belakang
Hadis Nabi Muhammad SAW, selain sebagai
sumber ajaran Islam yang kedua setelah al-Qur’an, juga berfungsi sebagai sumber
sejarah dakwah (perjuangan) Rasulullah. Hadis juga mempunyai fungsi sebagai
penjelas bagi al-Qur’an, menjelaskan yang global, mengkhususkan yang umum, dan
menafsirkan ayat-ayat al-Qur’an.
Penelitian kualitas hadis perlu
dilakukan, bukan berarti meragukan hadis Nabi Muhammad SAW, tetapi melihat
keterbatasan perawi hadis sebagai manusia, yang adakalanya melakuakan
kesalahan, baik karena lupa atau karena didorong oleh kepentingan tertentu.
Keberadaan perawi hadis sangat menentukan kualitas hadis, baik kualitas sanad
maupun kualitas sanad hadis.
Oleh karena itu, dengan adanya makalah
ini kami akan mencoba menjelaskan salah satu kualitas hadis yang sanad maupun
matannya itu shahih, yaitu hadis shahih. Dalam makalah ini akan dijelaskan
mengenai pengertian, syarat, macam, kehujjahan dan tingkatan hadis shahih yang
Insya allah akan bermanfaat bagi pembaca.
2.
Rumusan Masalah
Ø Pengertian
Hadits Shahih.
Ø Syarat/kaedah-kaedah
hadits shahih.
Ø Macam-macam
hadits shahih.
Ø Kehujjahan
hadits shahih.
Ø Tingkatan
hadits shahih.
BAB
II
Pembahasan
A.
Peengertian
Hadits Shahih
Kata shahih (صحيح) secara etimologi
diartikan orang sehat antonim dari kata as-Saqim
(سقيم) yaitu orang yang
sakit, jadi yang dimaksudkan hadits shahih adalah hadits yang sehat dan benar
tidak terdapat penyakit atau cacat.[1]
Sedangkan secara terminologi, hadits
shahih dapat didefinisikan sebagai “hadits yang sanadnya bersambung
(sampai ke pada Nabi), diriwayatkan oleh (perawi) yang adil dan dhabith sampai
akhir sanad, tidak ada kejanggalan dan tidak ber ‘illat.
Imam al-Suyuti juga mendefinisikan
hadits Shahih dengan “hadits yang bersambung sanadnya, diriwayatkan oleh
perawi yang adil lagi dhabith, tidak syadz dan bet ‘illat.
Secara historis, para ulama’ ahli hadits
dari kalangan al-Mutaqaddimun, yakni ulama’ hadits sampai abad III H,
sebenarnya belum memberi pengertian secara eksplisit tentang hadits shahih. Mereka
pada umumnya hanya memberikan penjelasan tentang penerimaan berita yang dapat
dipegangi, seperti ungkapan mereka:
1. Tidak
diterima periwayatan suatau hadits, kecuali berasal dari orang-orang yang tsiqah
(orang yang kemampuan untuk selalu konsisten dalam ketakwaan dan
muru’ah (berkepribadian baik) karena sifat adilnya dan sangat bagus hafalannya
karena sifat dhabitnya).
2. Tidak
diterima periwayatan suatu hadits yang bersumber dari orang-orang yang tidak
dikenal memiliki pengetahuan hadits, dusta, mengikuti hawa nafsu dan
orang-orang yang ditolak kesaksiaannya.
Definisi hadits shahih secara
konkrit baru muncul setelah Imam Syafi’i memberikan penjelasan tentang riwayat
yang dapat dijadikan hujjah, yaitu:
Pertama, apabila
diriwayatkan oleh perawi yang dapat dipercaya pengalaman agamanya, dikenal
sebagai orang yang jujur memahami hadits dengan baik hadits yang diriwayatkan;
mengetahui perubahan arti hadits bila terjadi perubahan lafadznya; mampu
meriwayatkan hadits secara lafadz; terpelihara hafalannya bila meriwayatkan
hadits secara lafadz, bunyi hadits yang diriwayatkan sama dengan hadits yang
diriwayatkan oleh orang lain dan terlepas tadlis (penyembunyian cacat;).
Kedua, rangkaian
riwayatnya bersambung sampai kepada Nabi SAW, atau dapat juga tidak sampai ke
pada Nabi.
Atas dasar ini, maka tidak terlalu
berlebihan jika Imam Syafi’i dianggap sebagai ulama’ yang pertama kali memiliki
inisiatif dalam menetapkan kaedah keshahihan suatu hadits. kaedah keshahihan hadits rumusan Imam
Syafi’i seperti disebutkan, tidak saja berkaitan dengan sanad, tetapi juga
berkaitan dengan matannya.
Bahkan, Imam Bukhori dan Muslim yang
merupakan tokoh ahli hadits, nampaknya juga belum membuat definisi tentang
hadits shahih secara tegas. Namun demikian, pada akhirnya keduanya juga
membuat kriteria hadits shahih. Kriteria-kriteria yang dimaksud adalah:
1. Rangkaian
perawi dalam sanad itu harus bersambung mulai dari perawi pertama sampai perawi
terakhir
2. Para
perawinya harus terdiri dari orang-orang yang dikenal siqat, dalam arti
adil dan dhabith.
3. Haditsnya
terhindar dari ‘illat (cacat) dan Syadz (janggal)
4. Para
perawi yang terdekat dalam sanad harus sezaman.
Sehungan dengan kriteria yang disebut
pertama, nampaknya keduanya memiliki perbedaan pendapat. Bagi Bukhori, sanad
hadits dikatakan bersambung apabila antara perawi terdekat itu pernah bertemu,
sekalipun hanya satu kali. Jadi tidak hanya sezaman (al-Mu’asarah).
Sementara bagi Muslim, apabila atara perawi terdekat hidup sezaman sudah
dikategorikan bersambung.[2]
B. Syarat-syarat
hadits shahih
Dengan uraian di atas tentang hadits
shahih, maka dapat dipahami bahwa syarat-syarat hadits shahih adalah sebagai
berikut:
1. Sanadnya
bersambung
Maksudnya adalah bahwa tiap-tiap perawi
dalam sanad hadits menerima perawi hadits dari perawi terdekat sebelumnya;
keadaan itu berlangsung demikian sampai akhir sanad dari hadits itu.
Untuk mengertahui bersambung dan
tidaknya suatu sanad,biasanya ulama’ hadits menempuh tata kerja penelitian
sebagai berikut.
-
Mencatat semua
nama periwayat dalam sanad yang diteliti.
-
Mempelajari
sejarah hidup masing-masing periwayat.
-
Meneliti
kata-kata yang berhubungan antara para periwayat dengan periwayat yang terdekat
dalam sanad, yakni apakah kata-kata yang terpakai berupa haddatsani,
haddatsana, akhbarana, ‘an-anna dan lain-lain.
Akan tetapi untuk mengetahui kualitas
suatu hadist juga harus menentukan hasil kritik sanad dan matan. Dalam
penelitian hadist, kegiatan kritik sanad mendahului kegiatan kritik matan.
Hasil kritik sanad menentukan apakah kritik matan perlu dilakukan atau tidak.
Sekiranya kritik matan dilakukan untuk
kualitas sanad yang bagaimanapun juga, maka kemungkinan hasil penelitian
kualitas hadistnya adalah:
a. Sanadnya
shahih dan matannya shahih.
b. Sanadnya
shahih dan matannya dha’if.
c. Sanadnya
dha’if dan matannya shahih.
d. Sanadnya
dha’if dan matannya dha’if.
Kemungkinan tersebut sekedar contoh dan
belum termasuk kemungkinan suatu sanad yang hasan yang menghadapi
kualitas matan yang shahih dan yang dha’if.
Dengan adanya beberapa kemungkinan
kualitas ini, maka yang disebut dengan hadit shahih adalah hadits yang sanad
dan matannya shahih.[3]
2. Perawinya
bersifat adil
Kata ‘adil, yang telah menjadi
bahasa Indonesia, menurut bahasa berarti lurus, tidak berat sebelah, tidak dzalim;
tidak menyimpang, tulus dan jujur. Dengan demikian, perawi yang adil adalah
perawi yang memiliki syarat-syarat sebagai berikut:
-
Beragama Islam,
yaitu seorang periwayat hadits haruslah orang yang beragama Islam ketika
menyampaikan riwayatnya. Dengan demikian, orang fasik atau orang kafir tidak
dapat diterima periwayatannya.
-
Berstatus
mukallaf, yaitu orang yang sudah balligh. Dengan demikian, orang gila, orang
lupa dan anak-anak terlepas dari tanggung jawab ini.
-
Melaksankan
ketentuan agama dan meninggalkan larangannya.
-
Memelihara muru’ah,
yaitu memiliki rasa malu.
Sifat-sifat adil para perawi sebagaimana
dapat dimaksud dapat diketahui melalui:
a. Popularitas
perawi dikalangan ulama’ ahli hadits; perawi yang dikenal keutamaan pribadinya.
b. Penilaian
dari para kritikus perawi hadits tentang kelebihan dan kekurangan yang ada pada
diri perawi.
c. Penerapan
kaidah al-jarb wa al-ta’dil, bila tidak ada kesepakatan diantara para
kritikus perawi hadits mengenahi kualitas pribadi para perawi tertentu.
Khusus
mengenahi perawi hadits pada tingkat sahabat jumhur ulama’ sepakat bahwa
seluruh sahabat adalah adil. Pandangan berbeda datang dari golongan Mu’tazilah
yang menilai bahwa sahabat yang terlibat dalam pembunuhan ‘Ali dianggap fasiq,
dan periwayatannya pun ditolak. [4]
3. Perawinya
Bersifat Dhabith
Secara bahasa, dhabith berarti yang
kokoh, yang kuat, yang tepat,yang hafal dengan sempurna. Sedangkan secara
istilah, dhabith dimaknai sebagai orang yang kuat hafalanya tentang apa yang telah
didengarnya dan mampu menyampaikan hafalanya itu kapan saja dia menghendaki.
Dhabith juga berarti orang yang mampu memelihara hadits yang ada dalam
catatanya dari kekeliruan, atau dari terjadinya pertukaran, pengurangan, dan
sebagainya yang dapat mengubah hadits.
Dengan demikian, dhabith dibedakan
menjadi dua kategori, yaitu dhabith shadran yang artinya terpelihara
periwayatan dalam ingatan, sedang yang kedua, dhabith kitaban yang artinya
yaitu, terpelihara periwayatanya melalui tulisan.
Adapun sifat kedhabithan perawi, menurut
para ulama dapat diketahui melalui:
a. Kesaksian
para ulama.
b. Kesesuaian
riwayatnya dengan riwayat orang lain yang sudah terkenal kedhabithanya.
4. Tidak
Syadz (Janggal)
Maksud dari syadz disini adalah suatu
hadits yang bertentangan dengan hadits yang diriwayatkan oleh perawi lain yang
lebih kuat atau lebih stiqoh. Dengan demikian, hadits yang tidak syadz adalah
hadits yang tidak bertentangan dengan hadits lain yang lebih kuat atau lebih
stiqoh.
Menurut imam al-Syafi’i, suatu hadits
tidak dinyatakan mengandung syudzudz, bila hadits itu hanya diriwayatkan oleh
seseorang yang dianggap stiqoh. Artinya, suatu hadits dinyatakan syudzudz, bila
hadits yang diriwayatkan tersebut bertentangan dengan hadits yang diriwayatkan
oleh banyak periwayat yang stiqoh.
5. Tidak
Berillat (Gair Mu’allal)
Secara etimologis, term ‘illat
(jamaknya ‘ilal atau al-ilal) berarti cacat. Dengan makna ini,
maka yang disebut hadits ber’illat adalah hadits-hadits yang ada cacat
atau penyakitnya.
Sedangkan secara terminologis, ‘illat
berarti sebab yang tersembunyi yang merusakkan kualitas hadits. Keberadaan ‘illat
ini yang membuat semula lahirnya hadits ini berkualitas shahih menjadi
tidak shahih. Dengan demikian, maka yang dimaksud dengan hadits yang
tidak ber ‘illat, adalah hadits-hadits yang di dalamnya tidak terdapat
kecacatan, kesamaran atau keragu-raguan.
‘illat hadits, dapat terjadi baik
pada sanad maupun pada matan atau pada kedua-kedua nya secara bersama-sama.
namun demikian, ‘illat yang paling banyak terjadi adalah terjadi pada
sanad, seperti penyebutan muttasil terhadap hadits yang munqati’
atau mursal.
C. Macam-macam
hadits shahih
Para ulama’ ahli hadits membagi hadits
shahih menjadi dua macam, yaitu:
1. Hadits
Shahih li Dzatihi, yaitu hadits yang mengandung sifat-sifat hadits maqbul yang
tinggi.
2. Hadits
Shahih li Ghairihi, yaitu hadits yang tidak mengandung hadits maqbul yang
tinggi, yakni hadits-hadits yang asalnya tidak shahih, akan tetapi bisa
meningkat menjadi hadits shahih karena ada sesuatu hal yang mendukung sehingga
menutup kekurangannya.
Hadits Shahih li Ghairihi itu
hadits Hasan li Dzatihi yang dikatrol oleh sesuatu sehingga bisa
meningkat menjadi hadits shahih, seperti dikuatkan oleh hadits mutaabi’ atau hadits syahid yang sepadan atau lebih
kuat, atau dikuatkan oleh adanya riwayat lain jika kedudukan sanadnya lebih
rendah.
Dengan demikian, definisi Hadist
Shahih li Ghairihi ialah hadits yang muttasil sanadnya, diriwayatkan oleh
rawi yang adil yang kedhabithannya kurang dari tingkat kedhabithan yang tinggi,
yang dikuatkan oleh riwayat lain yang sepadan atau lebih tinggi, atau
diriwayatkan oleh riwayat lain jika kedudukan sanadnya lebih rendah, dan hadits
itu tidak syadz dan tidak terdapat illat (cacat).[5]
Perbedaan antara keduanya terletak pada
segi hafalan atau ingatan perawinya. Pada Shahih li Dzatihi, ingatan
perawinya sempurna, sedangkan Shahih li Ghairihi, ingatan perawinya
kurang sempurna.[6]
Contoh hadits shahih li ghairihi adalah
hadits riwayat Imam Turmudzi melalui jalur Muhammad bin’Amr dari Abu Salamah dari
Abu Hurairah, bahwa Rasulullah Saw bersabda:
حدثنا ابو كريب,
حدثنا عبدة بن سليمان, عن محمد بن عمرو, عن ابي سلمة, عن ابي هريرة, قال: قال رسول
الله ص م: لولا ان اشق علي امتي لاء مرتهم بالسواك عند كل صلا ة.
Artinya:
“Andaikan tidak memberatkan pada umatku, niscaya akan kuperintahkan bersiwak
pada setiap kali hendak melaksanakan shalat”.
Menurut Ibnu al-Shalah, bahwa Muhammad
bin Amr terkenal sebagai orang yang jujur, akan tetapi kedhabitannya
kurang sempurna, sehingga hadits riwayatnya hanya sampai ke tingkat hasan. Hadits
ini juga diriwayatkan oleh Bukhari melalui jalur al-A’raj dan Abu Hurairah yang
haditsnya dinilai shahih. Hadits yang dimaksud adalah:
حدثنا عبدالله بن
يوسف, قال: اخبرنا مالك, عن ابي الزناد, عن الاء عرج, عن ابي هريرة رضي الله عنه,
ان رسول الله ص م قال: "لولا ان اشق علي امتي او علي الناس لاء مرتهم بالسوك
مع كل صلا ة"
Oleh karena itu, berdasdarkan hadits
riwayat Imam Bukhori ini, maka hadits riwayat Imam al-Turmudzi tersebut naik
menjadi Shahih li Ghairihi.[7]
D. Kehuajjan
hadits shahih
Para ulama’ ahli hadits dan sebagian
ulama’ ahli ushul serta ahli fiqh sepakat menjadikan hadits shahih
sebagai hujjah yang wajib beramal dengannya. Kesepakatan ini terjadi dalam
soal-soal yang berkaitan dengan penerapan halal atau haramnya sesuatu, tidak
dalam hal-hal yang berhubungan dengan aqidah.
Sebagian besar ulama’ menetapkan dengan
dalil-dalil qath’i, yaitu al-Qur’an dan hadits mutawatir. Oleh karena
itu, hadits ahad tidak dapat dijadikan hujjah untuk menetapkan
persoalan-persoalan yang berhubungan dengan aqidah. Sedang sebagian ulama’
lainnya dan Ibnu Hazm al-Dhahiri menerapkan bahwa hadits shahih memfaedahkan
ilmu qath’i dan wajib diyakini. Dengan demikian, hadits shahih
dapat dijadikan hujjah untuk menetapkan suatu aqidah.[8]
E. Tingkatan-tingkatan
hadits shahih
Perlu diketahui bahwa martabat hadits shahih
bertingkat-tingkat. Tinggi atau rendahnya tingkatan hadits shahih ini
tergantung kepada ke-dhabith-an dan keadilan para perawinya. Semakin
tinggi tingkat ke-dhabith-an dan keadilan para perawinya, semakin tinggi
tingkatan hadits yang diriwayatkannya.
Berdasarkan martabat seperti ini, para muhadditsin
membagi tingkatan sanad menjadi tiga, yaitu:
Pertama, ashab al-asanid yaitu
rangkaian sanad yang paling tinngi derajatnya. Para ulama’ hadits berbeda
pendapat dalam menentukan peringkat pertama ini. Sebagian ulama’ ada yang
menetapkan “hadits yang diriwayatkan Ibnu Syihab al-Zuhri dari Salim bin
Abdillah bin Umar dari Ibnu Umar”. Sebagian lain menetapkan “hadits yang
diriwayatkan oleh Sulaiman al-A’masi dari Ibrahim al-Nakha’i dari ‘Alqamah bin
Qais dari ‘Abdillah bin Mas’ud. Imam Bukhari dan beberapa ulama’ lainnya
menerapkan pada hadits yang diriwayatkan oleh Imam Malik dari Anas dari Nafi’
Maula Ibn Umar dari Ibnu Umar. Berdasarkan perbedaan pendapat seperti ini, Abu
‘Abdillah al-Hakim mengatakan bahwa dasar penerapan “Ashah al-Asanid” ada
yang mengkhususkan sahabat tertentu dan ada yang mengkhususkan kepada daerah
tertentu.
Kedua, ahsan al-Asanid, yaitu
rangkaian sanad yang tingkatannya dibawah tingkat pertama di atas, seperti
hadits yang diriwayatkan oleh Hamad bin Salman dari Sabit dari Anas.
Ketiga, ad’af al-asanid, yakni
rangkaian sanad hadits yang tingkatannya lebih rendah dari tingkatan kedua,
seperti hadits riwayat Suhail bin Abi Shalih dari bapaknya dari Abu Hurairah.[9]
Berdasarkan pembagian tersebut, para
ulama’ ahli hadits membagi tingkatan hadits shahih menjadi tujuh, yaitu:
1. Hadits
yang disepakati keshahihannya oleh Bukhari dan Muslim, yang lazim disebut
dengan istilah “Muttafaqun ‘Alaihi”.
2. Hadits
yang dishahihkan oleh al-Bukhari saja.
3. Hadits
yang dishahihkan oleh Muslim saja.
4. Hadits
shahih yang diriwayatkan oleh selain al-Bukhari dan Muslim, tetapi mengikuti
syarat-syarat shahih al-Bukhari dan Muslim.
Imam al-Nawawi mengatakan, bahwa yang
dimaksud mengikuti syarat-syarat al-Bukhari dan Muslim ialah apabila rawi-rawi
sanad hadits itu terdapat di dalam shahih al-Bukhari dan Muslim, karena
al-Bukhari dan Muslim sendiri tidak menyebutkan dengan jelas tentang
syarat-syarat shahihnya, baik dalam kedua kitab shahihnyamaupun dalam kitabnya
yang lain, (maka rawi-rawi yang terdapat di dalam kedua kitab shahih itu
menjadi standart).
5. Hadits yang diriwayatkan oleh selain
al-Bukhari dan Muslim, tetapi mengikuti syarat-syarat keshahihan al-Bukhari.
6. Hadits yang diriwayatkan oleh selain
al-Bukhari dan Muslim, tetapi mengikuti syarat-syarat keshahihan Muslim.
7. Hadits
yang diriwayatkan oleh ahli hadits yang terkenal selain al-Bukhari dan Muslim,
tetapi tidak mengikuti syarat-syarat keshahihan al-Bukhari dan Muslim dan tidak
pula mengikuti keshahihan salah satu dari al-Bukhari dan Muslim.
Syeh Abdullahbin Ibrahim al-Alawi
menghimpun tingkatan-tingkatan hadits shahih di dalam nadham kitabnya
yang berjudul Thal’afu al-Anwar, sebagai brikut:
اعلي
الصحيح ما عليه اتفاقا فما
روى الجعفي فردا ينتقي
فمسلم
كذالك في الشرطي عرف فما لشرط غير
ذين يكتنف
“setinggi-tinggi hadits shahih ialah yang disepakati oleh
Bukhari dan Muslim, lalu yang bersih diriwayatkan oleh al-Ju’fi (Al-Bukhari)
seorang diri, kemudian yang diriwayatkan oleh Muslim dalam syarat yang
diketahui adalah seperti itu, selanjutnya yang diriwayatkan oleh selain dua
orang inidengan melingkupi syarat-syarat selain dari syarat-syarat keduanya”.[10]
Sebenarnya al-Bukhari dan Muslim tidak secara
eksplisit menyebutkan syarat-syarat hadits shahih versi mereka. Syarat-syarat
tersebut ditemukan oleh para ulama peneliti hadits al-Bukhari dan Muslim
berdasarkan pengkajian, penelusuran dan penelaahan terhadap uslub-uslub yang
digunakan oleh mereka berdua.
Menurut Dr. Mahmud ath-Thahhan, yang dimaksud dengan
syarat Syaikhan (al-Bukhari dan Muslim) atau salah satu di antara keduanya
adalah ditinjau dari para perawi yang meriwayatkan hadits di dua kitab tersebut
atau salah satunya serta tata cara yang diambil oleh Syaikhan dalam meriwayatkan
hadits dari para perawi tersebut.[11]
Bab
III
Penutup
a.
kesimpulan
Hadits
shahih adalah hadits yang dinukilkan atau diriwayatkan oleh rawi-rawi
yang adil, sempurna ingatannya, sanadnya bersambung-sambung, tidak ber-illat
atau cacat, dan tidak janggal. Jadi suatu hadits dapat dikatakan sebagai
hadits shahih apabila telah memenuhi lima syarat tersebut. Hadits shahih
terbagi menjadi dua bagian, yaitu shahih al-dzatih dan shahih li ghairih. Dalam tingkatanya, hadits shahih
memiliki beberapa tingkatan, dimana tingkatan yang paling tinggi adalah asatul
asa’id dan seterusnya berturut-turut hadits yang baik disepakati atau
diriwayatkan sendiri oleh Bukhari dan Muslim. Banyak karya-karya yang memuat
shahih shahih seperti shahih al-bukhri, shahih muslim, shahih ibnu khuzaimah,
shahih ibnu hibban, dan al-mukhtarah.
Permasalahan dapat kita lihat dari syarat-syarat hadits shahih itu sendiri,
seperti rawi hadits yang tidak kuat hapalannya, tidak adil, terdapat
kejanggalan dan cacat yang dapat menurunkan secara otomatis tingkatan hadits
shahih tersebut.
Daftar
Pustaka
Ichwan, Mohammad Nor. 2007.
Studi Ilmu Hadis, Semarang: RaSAIL Media.
Ichwan, Mohammad Nor.
2013. Studi Ilmu Hadis, Semarang: RaSAIL Media.
Al-Maliki,
Prof. Dr. Muhammad Alawi. 2006. Ilmu Ushul Hadis, Yogyakarta: Pustaka
Pelajar.
Ismail, Prof. Dr. H. M.
Syuhudi. 1995. Hadis Nabi Menurut
Pembela Pengingkar dan Pemalsunya, Jakarta: Gema Insani Press.
http://seputar-man3barabai.blogspot.com/2012/05/7-tingkatan-hadits-shahih.html
[1] Dr. H.
Abdul Majid Khon, Ulumul Hadits, hlm. 149
[2] Mohammad
Nor Ichwan, Studi Ilmu Hadis, hlm. 122-124
[3] Prof.
Dr. H. M. Syuhudi Ismail,, Hadis Nabi Menurut Pembela Pengingkar dan
Pemalsunya, hlm. 86
[4] Mohammad
Nor Ichwan, Studi Ilmu Hadis, hlm. 124-125
[5] Dr.
Muhammad Alawi Al-Maliki, Ilmu Ushul Hadis, hlm. 61
[6] Mohammad
Nor Ichwan, Membahas Ilmu-Ilmu Hadis, hlm.213
[7] Ibid,
hlm. 214-215
[8] Muhammad
Nor Ichwan, Studi Ilmu Hadis, hlm. 129
[9] Mohammad
Nor Ichwan, Membahas Ilmu-Ilmu Hadis, hlm. 216-217
[10] Dr.
Muhammad Alawi Al-Maliki, Ilmu Ushul Hadis, hlm. 57-58
[11] http://seputar-man3barabai.blogspot.com/2012/05/7-tingkatan-hadits-shahih.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar