Kamis, 23 Mei 2013

Hadits Shahih


BAB I

Pendahuluan
1.      Latar Belakang
Hadis Nabi Muhammad SAW, selain sebagai sumber ajaran Islam yang kedua setelah al-Qur’an, juga berfungsi sebagai sumber sejarah dakwah (perjuangan) Rasulullah. Hadis juga mempunyai fungsi sebagai penjelas bagi al-Qur’an, menjelaskan yang global, mengkhususkan yang umum, dan menafsirkan ayat-ayat al-Qur’an.
Penelitian kualitas hadis perlu dilakukan, bukan berarti meragukan hadis Nabi Muhammad SAW, tetapi melihat keterbatasan perawi hadis sebagai manusia, yang adakalanya melakuakan kesalahan, baik karena lupa atau karena didorong oleh kepentingan tertentu. Keberadaan perawi hadis sangat menentukan kualitas hadis, baik kualitas sanad maupun kualitas sanad hadis.
Oleh karena itu, dengan adanya makalah ini kami akan mencoba menjelaskan salah satu kualitas hadis yang sanad maupun matannya itu shahih, yaitu hadis shahih. Dalam makalah ini akan dijelaskan mengenai pengertian, syarat, macam, kehujjahan dan tingkatan hadis shahih yang Insya allah akan bermanfaat bagi pembaca.

2.      Rumusan Masalah
Ø  Pengertian Hadits Shahih.
Ø  Syarat/kaedah-kaedah hadits shahih.
Ø  Macam-macam hadits shahih.
Ø  Kehujjahan hadits shahih.
Ø  Tingkatan hadits shahih.

BAB II
Pembahasan
A.    Peengertian Hadits Shahih
Kata shahih (صحيح) secara etimologi diartikan orang sehat antonim dari kata as-Saqim (سقيم) yaitu orang yang sakit, jadi yang dimaksudkan hadits shahih adalah hadits yang sehat dan benar tidak terdapat penyakit atau cacat.[1]
Sedangkan secara terminologi, hadits shahih dapat didefinisikan sebagai “hadits yang sanadnya bersambung (sampai ke pada Nabi), diriwayatkan oleh (perawi) yang adil dan dhabith sampai akhir sanad, tidak ada kejanggalan dan tidak ber ‘illat.
Imam al-Suyuti juga mendefinisikan hadits Shahih dengan “hadits yang bersambung sanadnya, diriwayatkan oleh perawi yang adil lagi dhabith, tidak syadz dan bet ‘illat.
Secara historis, para ulama’ ahli hadits dari kalangan al-Mutaqaddimun, yakni ulama’ hadits sampai abad III H, sebenarnya belum memberi pengertian secara eksplisit tentang hadits shahih. Mereka pada umumnya hanya memberikan penjelasan tentang penerimaan berita yang dapat dipegangi, seperti ungkapan mereka:
1.      Tidak diterima periwayatan suatau hadits, kecuali berasal dari orang-orang yang tsiqah (orang yang kemampuan untuk selalu konsisten dalam ketakwaan dan muru’ah (berkepribadian baik) karena sifat adilnya dan sangat bagus hafalannya karena sifat dhabitnya).
2.      Tidak diterima periwayatan suatu hadits yang bersumber dari orang-orang yang tidak dikenal memiliki pengetahuan hadits, dusta, mengikuti hawa nafsu dan orang-orang yang ditolak kesaksiaannya.
Definisi hadits shahih secara konkrit baru muncul setelah Imam Syafi’i memberikan penjelasan tentang riwayat yang dapat dijadikan hujjah, yaitu:
Pertama, apabila diriwayatkan oleh perawi yang dapat dipercaya pengalaman agamanya, dikenal sebagai orang yang jujur memahami hadits dengan baik hadits yang diriwayatkan; mengetahui perubahan arti hadits bila terjadi perubahan lafadznya; mampu meriwayatkan hadits secara lafadz; terpelihara hafalannya bila meriwayatkan hadits secara lafadz, bunyi hadits yang diriwayatkan sama dengan hadits yang diriwayatkan oleh orang lain dan terlepas tadlis (penyembunyian cacat;).
Kedua, rangkaian riwayatnya bersambung sampai kepada Nabi SAW, atau dapat juga tidak sampai ke pada Nabi.
Atas dasar ini, maka tidak terlalu berlebihan jika Imam Syafi’i dianggap sebagai ulama’ yang pertama kali memiliki inisiatif dalam menetapkan kaedah keshahihan suatu hadits.  kaedah keshahihan hadits rumusan Imam Syafi’i seperti disebutkan, tidak saja berkaitan dengan sanad, tetapi juga berkaitan dengan matannya.
Bahkan, Imam Bukhori dan Muslim yang merupakan tokoh ahli hadits, nampaknya juga belum membuat definisi tentang hadits shahih secara tegas. Namun demikian, pada akhirnya keduanya juga membuat kriteria hadits shahih. Kriteria-kriteria yang dimaksud adalah:
1.      Rangkaian perawi dalam sanad itu harus bersambung mulai dari perawi pertama sampai perawi terakhir
2.      Para perawinya harus terdiri dari orang-orang yang dikenal siqat, dalam arti adil dan dhabith.
3.      Haditsnya terhindar dari ‘illat (cacat) dan Syadz (janggal)
4.      Para perawi yang terdekat dalam sanad harus sezaman.
Sehungan dengan kriteria yang disebut pertama, nampaknya keduanya memiliki perbedaan pendapat. Bagi Bukhori, sanad hadits dikatakan bersambung apabila antara perawi terdekat itu pernah bertemu, sekalipun hanya satu kali. Jadi tidak hanya sezaman (al-Mu’asarah). Sementara bagi Muslim, apabila atara perawi terdekat hidup sezaman sudah dikategorikan bersambung.[2]
B.     Syarat-syarat hadits shahih
Dengan uraian di atas tentang hadits shahih, maka dapat dipahami bahwa syarat-syarat hadits shahih adalah sebagai berikut:
1.      Sanadnya bersambung
Maksudnya adalah bahwa tiap-tiap perawi dalam sanad hadits menerima perawi hadits dari perawi terdekat sebelumnya; keadaan itu berlangsung demikian sampai akhir sanad dari hadits itu.
Untuk mengertahui bersambung dan tidaknya suatu sanad,biasanya ulama’ hadits menempuh tata kerja penelitian sebagai berikut.
-          Mencatat semua nama periwayat dalam sanad yang diteliti.
-          Mempelajari sejarah hidup masing-masing periwayat.
-          Meneliti kata-kata yang berhubungan antara para periwayat dengan periwayat yang terdekat dalam sanad, yakni apakah kata-kata yang terpakai berupa haddatsani, haddatsana, akhbarana, ‘an-anna dan lain-lain.
Akan tetapi untuk mengetahui kualitas suatu hadist juga harus menentukan hasil kritik sanad dan matan. Dalam penelitian hadist, kegiatan kritik sanad mendahului kegiatan kritik matan. Hasil kritik sanad menentukan apakah kritik matan perlu dilakukan atau tidak.
Sekiranya kritik matan dilakukan untuk kualitas sanad yang bagaimanapun juga, maka kemungkinan hasil penelitian kualitas hadistnya adalah:
a.       Sanadnya shahih dan matannya shahih.
b.      Sanadnya shahih dan matannya dha’if.
c.       Sanadnya dha’if dan matannya shahih.
d.      Sanadnya dha’if dan matannya dha’if.
Kemungkinan tersebut sekedar contoh dan belum termasuk kemungkinan suatu sanad yang hasan yang menghadapi kualitas matan yang shahih dan yang dha’if.
Dengan adanya beberapa kemungkinan kualitas ini, maka yang disebut dengan hadit shahih adalah hadits yang sanad dan matannya shahih.[3]
2.      Perawinya bersifat adil
Kata ‘adil, yang telah menjadi bahasa Indonesia, menurut bahasa berarti lurus, tidak berat sebelah, tidak dzalim; tidak menyimpang, tulus dan jujur. Dengan demikian, perawi yang adil adalah perawi yang memiliki syarat-syarat sebagai berikut:
-          Beragama Islam, yaitu seorang periwayat hadits haruslah orang yang beragama Islam ketika menyampaikan riwayatnya. Dengan demikian, orang fasik atau orang kafir tidak dapat diterima periwayatannya.
-          Berstatus mukallaf, yaitu orang yang sudah balligh. Dengan demikian, orang gila, orang lupa dan anak-anak terlepas dari tanggung jawab ini.
-          Melaksankan ketentuan agama dan meninggalkan larangannya.
-          Memelihara muru’ah, yaitu memiliki rasa malu.
Sifat-sifat adil para perawi sebagaimana dapat dimaksud dapat diketahui melalui:
a.       Popularitas perawi dikalangan ulama’ ahli hadits; perawi yang dikenal keutamaan pribadinya.
b.      Penilaian dari para kritikus perawi hadits tentang kelebihan dan kekurangan yang ada pada diri perawi.
c.       Penerapan kaidah al-jarb wa al-ta’dil, bila tidak ada kesepakatan diantara para kritikus perawi hadits mengenahi kualitas pribadi para perawi tertentu.
Khusus mengenahi perawi hadits pada tingkat sahabat jumhur ulama’ sepakat bahwa seluruh sahabat adalah adil. Pandangan berbeda datang dari golongan Mu’tazilah yang menilai bahwa sahabat yang terlibat dalam pembunuhan ‘Ali dianggap fasiq, dan periwayatannya pun ditolak. [4]

3.      Perawinya Bersifat Dhabith
Secara bahasa, dhabith berarti yang kokoh, yang kuat, yang tepat,yang hafal dengan sempurna. Sedangkan secara istilah, dhabith dimaknai sebagai orang yang kuat hafalanya tentang apa yang telah didengarnya dan mampu menyampaikan hafalanya itu kapan saja dia menghendaki. Dhabith juga berarti orang yang mampu memelihara hadits yang ada dalam catatanya dari kekeliruan, atau dari terjadinya pertukaran, pengurangan, dan sebagainya yang dapat mengubah hadits.
Dengan demikian, dhabith dibedakan menjadi dua kategori, yaitu dhabith shadran yang artinya terpelihara periwayatan dalam ingatan, sedang yang kedua, dhabith kitaban yang artinya yaitu, terpelihara periwayatanya melalui tulisan.
Adapun sifat kedhabithan perawi, menurut para ulama dapat diketahui melalui:
a.       Kesaksian para ulama.
b.      Kesesuaian riwayatnya dengan riwayat orang lain yang sudah terkenal kedhabithanya.

4.      Tidak Syadz (Janggal)
Maksud dari syadz disini adalah suatu hadits yang bertentangan dengan hadits yang diriwayatkan oleh perawi lain yang lebih kuat atau lebih stiqoh. Dengan demikian, hadits yang tidak syadz adalah hadits yang tidak bertentangan dengan hadits lain yang lebih kuat atau lebih stiqoh.
Menurut imam al-Syafi’i, suatu hadits tidak dinyatakan mengandung syudzudz, bila hadits itu hanya diriwayatkan oleh seseorang yang dianggap stiqoh. Artinya, suatu hadits dinyatakan syudzudz, bila hadits yang diriwayatkan tersebut bertentangan dengan hadits yang diriwayatkan oleh banyak periwayat yang stiqoh.
5.      Tidak Berillat (Gair Mu’allal)
Secara etimologis, term ‘illat (jamaknya ‘ilal atau al-ilal) berarti cacat. Dengan makna ini, maka yang disebut hadits ber’illat adalah hadits-hadits yang ada cacat atau penyakitnya.
Sedangkan secara terminologis, ‘illat berarti sebab yang tersembunyi yang merusakkan kualitas hadits. Keberadaan ‘illat ini yang membuat semula lahirnya hadits ini berkualitas shahih menjadi tidak shahih. Dengan demikian, maka yang dimaksud dengan hadits yang tidak ber ‘illat, adalah hadits-hadits yang di dalamnya tidak terdapat kecacatan, kesamaran atau keragu-raguan.
illat hadits, dapat terjadi baik pada sanad maupun pada matan atau pada kedua-kedua nya secara bersama-sama. namun demikian, ‘illat yang paling banyak terjadi adalah terjadi pada sanad, seperti penyebutan muttasil terhadap hadits yang munqati’ atau mursal.
C.     Macam-macam hadits shahih
Para ulama’ ahli hadits membagi hadits shahih menjadi dua macam, yaitu:
1.      Hadits Shahih li Dzatihi, yaitu hadits yang mengandung sifat-sifat hadits maqbul yang tinggi.
2.      Hadits Shahih li Ghairihi, yaitu hadits yang tidak mengandung hadits maqbul yang tinggi, yakni hadits-hadits yang asalnya tidak shahih, akan tetapi bisa meningkat menjadi hadits shahih karena ada sesuatu hal yang mendukung sehingga menutup kekurangannya.
Hadits Shahih li Ghairihi itu hadits Hasan li Dzatihi yang dikatrol oleh sesuatu sehingga bisa meningkat menjadi hadits shahih, seperti dikuatkan oleh hadits mutaabi’  atau hadits syahid yang sepadan atau lebih kuat, atau dikuatkan oleh adanya riwayat lain jika kedudukan sanadnya lebih rendah.
Dengan demikian, definisi Hadist Shahih li Ghairihi ialah hadits yang muttasil sanadnya, diriwayatkan oleh rawi yang adil yang kedhabithannya kurang dari tingkat kedhabithan yang tinggi, yang dikuatkan oleh riwayat lain yang sepadan atau lebih tinggi, atau diriwayatkan oleh riwayat lain jika kedudukan sanadnya lebih rendah, dan hadits itu tidak syadz dan tidak terdapat illat (cacat).[5]
Perbedaan antara keduanya terletak pada segi hafalan atau ingatan perawinya. Pada Shahih li Dzatihi, ingatan perawinya sempurna, sedangkan Shahih li Ghairihi, ingatan perawinya kurang sempurna.[6]
Contoh hadits shahih li ghairihi adalah hadits riwayat Imam Turmudzi melalui jalur Muhammad bin’Amr dari Abu Salamah dari Abu Hurairah, bahwa Rasulullah Saw bersabda:
حدثنا ابو كريب, حدثنا عبدة بن سليمان, عن محمد بن عمرو, عن ابي سلمة, عن ابي هريرة, قال: قال رسول الله ص م: لولا ان اشق علي امتي لاء مرتهم بالسواك عند كل صلا ة.
Artinya: “Andaikan tidak memberatkan pada umatku, niscaya akan kuperintahkan bersiwak pada setiap kali hendak melaksanakan shalat”.
Menurut Ibnu al-Shalah, bahwa Muhammad bin Amr terkenal sebagai orang yang jujur, akan tetapi kedhabitannya kurang sempurna, sehingga hadits riwayatnya hanya sampai ke tingkat hasan. Hadits ini juga diriwayatkan oleh Bukhari melalui jalur al-A’raj dan Abu Hurairah yang haditsnya dinilai shahih. Hadits yang dimaksud adalah:
حدثنا عبدالله بن يوسف, قال: اخبرنا مالك, عن ابي الزناد, عن الاء عرج, عن ابي هريرة رضي الله عنه, ان رسول الله ص م قال: "لولا ان اشق علي امتي او علي الناس لاء مرتهم بالسوك مع كل صلا ة"
Oleh karena itu, berdasdarkan hadits riwayat Imam Bukhori ini, maka hadits riwayat Imam al-Turmudzi tersebut naik menjadi Shahih li Ghairihi.[7]
D.    Kehuajjan hadits shahih
Para ulama’ ahli hadits dan sebagian ulama’ ahli ushul serta ahli fiqh sepakat menjadikan hadits shahih sebagai hujjah yang wajib beramal dengannya. Kesepakatan ini terjadi dalam soal-soal yang berkaitan dengan penerapan halal atau haramnya sesuatu, tidak dalam hal-hal yang berhubungan dengan aqidah.
Sebagian besar ulama’ menetapkan dengan dalil-dalil qath’i, yaitu al-Qur’an dan hadits mutawatir. Oleh karena itu, hadits ahad tidak dapat dijadikan hujjah untuk menetapkan persoalan-persoalan yang berhubungan dengan aqidah. Sedang sebagian ulama’ lainnya dan Ibnu Hazm al-Dhahiri menerapkan bahwa hadits shahih memfaedahkan ilmu qath’i dan wajib diyakini. Dengan demikian, hadits shahih dapat dijadikan hujjah untuk menetapkan suatu aqidah.[8]

E.     Tingkatan-tingkatan hadits shahih
Perlu diketahui bahwa martabat hadits shahih bertingkat-tingkat. Tinggi atau rendahnya tingkatan hadits shahih ini tergantung kepada ke-dhabith-an dan keadilan para perawinya. Semakin tinggi tingkat ke-dhabith-an dan keadilan para perawinya, semakin tinggi tingkatan hadits yang diriwayatkannya.
Berdasarkan martabat seperti ini, para muhadditsin membagi tingkatan sanad menjadi tiga, yaitu:
Pertama, ashab al-asanid yaitu rangkaian sanad yang paling tinngi derajatnya. Para ulama’ hadits berbeda pendapat dalam menentukan peringkat pertama ini. Sebagian ulama’ ada yang menetapkan “hadits yang diriwayatkan Ibnu Syihab al-Zuhri dari Salim bin Abdillah bin Umar dari Ibnu Umar”. Sebagian lain menetapkan “hadits yang diriwayatkan oleh Sulaiman al-A’masi dari Ibrahim al-Nakha’i dari ‘Alqamah bin Qais dari ‘Abdillah bin Mas’ud. Imam Bukhari dan beberapa ulama’ lainnya menerapkan pada hadits yang diriwayatkan oleh Imam Malik dari Anas dari Nafi’ Maula Ibn Umar dari Ibnu Umar. Berdasarkan perbedaan pendapat seperti ini, Abu ‘Abdillah al-Hakim mengatakan bahwa dasar penerapan “Ashah al-Asanid” ada yang mengkhususkan sahabat tertentu dan ada yang mengkhususkan kepada daerah tertentu.
Kedua, ahsan al-Asanid, yaitu rangkaian sanad yang tingkatannya dibawah tingkat pertama di atas, seperti hadits yang diriwayatkan oleh Hamad bin Salman dari Sabit dari Anas.
Ketiga, ad’af al-asanid, yakni rangkaian sanad hadits yang tingkatannya lebih rendah dari tingkatan kedua, seperti hadits riwayat Suhail bin Abi Shalih dari bapaknya dari Abu Hurairah.[9]
Berdasarkan pembagian tersebut, para ulama’ ahli hadits membagi tingkatan hadits shahih menjadi tujuh, yaitu:
1.      Hadits yang disepakati keshahihannya oleh Bukhari dan Muslim, yang lazim disebut dengan istilah “Muttafaqun ‘Alaihi”.
2.      Hadits yang dishahihkan oleh al-Bukhari saja.
3.      Hadits yang dishahihkan oleh Muslim saja.
4.      Hadits shahih yang diriwayatkan oleh selain al-Bukhari dan Muslim, tetapi mengikuti syarat-syarat shahih al-Bukhari dan Muslim.
Imam al-Nawawi mengatakan, bahwa yang dimaksud mengikuti syarat-syarat al-Bukhari dan Muslim ialah apabila rawi-rawi sanad hadits itu terdapat di dalam shahih al-Bukhari dan Muslim, karena al-Bukhari dan Muslim sendiri tidak menyebutkan dengan jelas tentang syarat-syarat shahihnya, baik dalam kedua kitab shahihnyamaupun dalam kitabnya yang lain, (maka rawi-rawi yang terdapat di dalam kedua kitab shahih itu menjadi standart).
5.       Hadits yang diriwayatkan oleh selain al-Bukhari dan Muslim, tetapi mengikuti syarat-syarat keshahihan al-Bukhari.
6.       Hadits yang diriwayatkan oleh selain al-Bukhari dan Muslim, tetapi mengikuti syarat-syarat keshahihan Muslim.
7.      Hadits yang diriwayatkan oleh ahli hadits yang terkenal selain al-Bukhari dan Muslim, tetapi tidak mengikuti syarat-syarat keshahihan al-Bukhari dan Muslim dan tidak pula mengikuti keshahihan salah satu dari al-Bukhari dan Muslim.
Syeh Abdullahbin Ibrahim al-Alawi menghimpun tingkatan-tingkatan hadits shahih di dalam nadham kitabnya yang berjudul Thal’afu al-Anwar, sebagai brikut:

اعلي الصحيح ما عليه اتفاقا              فما روى الجعفي فردا ينتقي
فمسلم كذالك في الشرطي عرف        فما لشرط غير ذين يكتنف 
setinggi-tinggi hadits shahih ialah yang disepakati oleh Bukhari dan Muslim, lalu yang bersih diriwayatkan oleh al-Ju’fi (Al-Bukhari) seorang diri, kemudian yang diriwayatkan oleh Muslim dalam syarat yang diketahui adalah seperti itu, selanjutnya yang diriwayatkan oleh selain dua orang inidengan melingkupi syarat-syarat selain dari syarat-syarat keduanya”.[10]
Sebenarnya al-Bukhari dan Muslim tidak secara eksplisit menyebutkan syarat-syarat hadits shahih versi mereka. Syarat-syarat tersebut ditemukan oleh para ulama peneliti hadits al-Bukhari dan Muslim berdasarkan pengkajian, penelusuran dan penelaahan terhadap uslub-uslub yang digunakan oleh mereka berdua.
Menurut Dr. Mahmud ath-Thahhan, yang dimaksud dengan syarat Syaikhan (al-Bukhari dan Muslim) atau salah satu di antara keduanya adalah ditinjau dari para perawi yang meriwayatkan hadits di dua kitab tersebut atau salah satunya serta tata cara yang diambil oleh Syaikhan dalam meriwayatkan hadits dari para perawi tersebut.[11]

Bab III
Penutup
a.       kesimpulan
Hadits shahih adalah hadits yang dinukilkan  atau diriwayatkan oleh rawi-rawi yang adil, sempurna ingatannya, sanadnya bersambung-sambung, tidak ber-illat atau cacat, dan tidak janggal.  Jadi suatu hadits dapat dikatakan sebagai hadits shahih apabila telah memenuhi lima syarat tersebut. Hadits shahih terbagi menjadi dua bagian, yaitu  shahih al-dzatih dan  shahih li ghairih. Dalam tingkatanya, hadits shahih memiliki beberapa tingkatan, dimana tingkatan yang paling tinggi adalah asatul asa’id dan seterusnya berturut-turut hadits yang baik disepakati atau diriwayatkan sendiri oleh Bukhari dan Muslim. Banyak karya-karya yang memuat shahih shahih seperti shahih al-bukhri, shahih muslim, shahih ibnu khuzaimah, shahih ibnu hibban, dan al-mukhtarah.
      Permasalahan dapat kita lihat dari syarat-syarat hadits shahih itu sendiri, seperti rawi hadits yang tidak kuat hapalannya, tidak adil, terdapat kejanggalan dan cacat yang dapat menurunkan secara otomatis tingkatan hadits shahih tersebut.


Daftar Pustaka

Ichwan, Mohammad Nor. 2007. Studi Ilmu Hadis, Semarang: RaSAIL Media.
Ichwan, Mohammad Nor. 2013. Studi Ilmu Hadis, Semarang: RaSAIL Media.
Al-Maliki, Prof. Dr. Muhammad Alawi. 2006. Ilmu Ushul Hadis, Yogyakarta: Pustaka Pelajar.
Ismail, Prof. Dr. H. M. Syuhudi. 1995.  Hadis Nabi Menurut Pembela Pengingkar dan Pemalsunya, Jakarta: Gema Insani Press.
http://seputar-man3barabai.blogspot.com/2012/05/7-tingkatan-hadits-shahih.html


[1] Dr. H. Abdul Majid Khon, Ulumul Hadits, hlm. 149
[2] Mohammad Nor Ichwan, Studi Ilmu Hadis, hlm. 122-124
[3] Prof. Dr. H. M. Syuhudi Ismail,, Hadis Nabi Menurut Pembela Pengingkar dan Pemalsunya, hlm. 86
[4] Mohammad Nor Ichwan, Studi Ilmu Hadis, hlm. 124-125
[5] Dr. Muhammad Alawi Al-Maliki, Ilmu Ushul Hadis, hlm. 61
[6] Mohammad Nor Ichwan, Membahas Ilmu-Ilmu Hadis, hlm.213
[7] Ibid, hlm. 214-215
[8] Muhammad Nor Ichwan, Studi Ilmu Hadis, hlm. 129
[9] Mohammad Nor Ichwan, Membahas Ilmu-Ilmu Hadis, hlm. 216-217
[10] Dr. Muhammad Alawi Al-Maliki, Ilmu Ushul Hadis, hlm. 57-58
[11] http://seputar-man3barabai.blogspot.com/2012/05/7-tingkatan-hadits-shahih.html
�O|�&�

Tidak ada komentar:

Posting Komentar